Ditangkap Karena Sewa PSK Anak di Jakarta, Ternyata Pria Ini Buronan FBI, Ini Fakta-fakta Russ Albert Medlin yang Berstatus Residivis Kasus Pelecehan Anak

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Seorang pria asing bernamaRuss Albert Medlin mendadak jadi diperbincang di Indonesia.

Bagaimana tidak.

Pria asalAmerika Serikat ini dilaporkan ditangkap polisi akibat memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

Dia ditangkap pada Senin (15/6/2020) di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Teroris yang Paling Sulit Dilumpuhkan, Akhirnya Ali Hassan Salameh Berhasil Ditangkap, Siapa Sangka Istrinya Jadi Sumber Kelemahannya

Namun, bukan karena itu namanya menjadi terkenal.

Siapa sangka,Medlin ternyata merupakan salah seorangburonan FBI karena kasus penipuan investasi.

Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada awak media pada Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Dikenal Sebagai Penguasaha Mebel hingga 2 Kali Jadi Presiden, Sebenarnya Berapakah Kekayaan Presiden Jokowi?

Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik terkait kasus prostitusi anak yang melibatkan buronan FBI tersebut.

1. Ditangkap usai bersetubuh dengan tiga perempuan di bawah umur

Awal penangkapan Medlin bermula ketika warga curiga banyak perempuan muda yang keluar masuk rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dan Medlin pun tertangkap di sana.

Yusri menjelaskan bahwa Medlin mengaku telah menyewa jasa PSK di bawah umur.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.

Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temannya.

Dari kesepakatan itu, SS mengajak dua temannya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," kata Yusri.

Baca Juga: Hanya Butuh 3 Menit,Kopassus TNI MampuTaklukkan KelompokJihad dan Selamatkan Ratusan Sandera, Langsung Tuai Pujian Dunia

2. Selama berhubungan badan, Medlin minta direkam

Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya mempunyai kebiasaan merekam semua aksinya itu.

Diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi. Bahkan, dia sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku."

"Sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri. Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.

3. Buronan FBI

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS atau dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Berdasarkan temuan ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan Medlin.

Baca Juga: China Miliki 5 Kandidat untuk Vaksin Covid-19, 1 di Antaranya Sukses di Tes pada 1.120 Orang Sehat dan Hasilnya Tak Ada Reaksi Merugikan

4. Punya catatan kriminal pelecehan anak

Kegemaran Medlin berhubungan badan dengan anak-anak sudah tampak sejak dia di Amerika Serikat.

Dia diketahui berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.

Bukan hanya berhubungan badan, Medlin rupanya juga melakukan hal yang sama, yakni merekam video ketika sedang berhubungan badan.

5. Polisi kejar muncikari penyalur PSK di bawah umur kepada Medlin

A diketahui sebagai seorang perempuan berusia 20 tahun yang berperan menyalurkan perempuan di bawah umur untuk dipertemukan kepada Medlin.

Namun, kini A belum ditangkap pihak kepolisian.

"Masih ada DPO lagi yang masih kami kejar, inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu pada Selasa (16/6/2020).

Dia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan menangkap muncikari prostitusi anak tersebut.

(Walda Marison)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta")

Baca Juga: Covid Hari Ini 17 Juni 2020: Kasus di Indonesia Tembus 40.000 Kasus, di Dunia Terkonfirmasi 8,2 Juta, dan Inggris Uji Coba Vaksin Virus Corona

Artikel Terkait