Find Us On Social Media :

Bikin Resah dan Gelisah Abdi Negara di Tanah Air, Kini Menkeu Sri Mulyani Sudah Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Simak Selengkapnya

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:58 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Lama Diperdebatkan Karena Beratkan APBN dan Sering Salah Sasaran, Pemerintah Akhirnya Rencanakan Perubahan Skema Subsidi LPG, Pengamat: 'Bisa Langsung Menyasar'

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: 'Dapat Dibujuk Jika Harganya Tepat', Trump yang Jadi Presiden AS Paling 'Rese' Bagi China Justru Diharapkan Tiongkok Menangi Pilpres Mendatang