Bermula dari Adu Mulut, Korban Pembacokan Ini Lari Selamatkan Diri, Namun Baru 200 Meter Sudah Tumbang, Darah Berceceran

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan.

Intisari-Online.com - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).

Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020), malam pukul 21.30 Wita.

Korban bernama RP (30) Warga Desa Dangu Kecamatan Batang Alai Utara.

RP tewas setelah cekcok dengan NI (50) warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara.

Baca Juga: Misteri 275 Gajah Mati Bukan karena Perburuan, Tubuhnya Utuh Namun Tunjukkan Gejala Kelumpuhan atau Pincang hingga Sekarat

NI justru dibekuk polisi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-50.

NI diduga melakukan pembuhunan terhadap RP.

Sebelum terjadi pembunuhan, baik RP dan NI beradu mulut di depan warung di Desa Tembok Bahalang.

NI yang kalap, berkelahi dan melukai RP dengan senjata tajam.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, Lebih dari 360 Gajah di Botswana Mati Secara Misterius, 'Ada yang Mati Berkerumun, Ada yang Jatuh di Wajah Mereka' Sementara yang Bertahan Hadapi Ancaman Lebih Mengerikan Lagi

RP yang luka mencoba menyelamatkan diri.

Keduanya terlibat cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi.

Pelaku melukai korban dengan senjata tajam.

Dalam kondisi sudah luka, korban berlari.

Baca Juga: Prediksi Sri Mulyani Meleset, Luhut Binsar Ungkap Kabar Mengejutkan yang Tiba-tiba Terjadi di Indonesia di Tengah Wabah Corona, Brasil Sampai Kalah Telak

Nahas, RP hanya mampu berlari 200 meter hingga akhirnya tumbang.

Darah RP berceceran dari depan warung hingga jalan.

RP mengalami luka serius di leher, pinggang dan lima tusuk punggung belakang.

Setelah selesai menjagal RP, NI melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sawah.

Baca Juga: Termasuk 'Jangan Manjakan Badan,' Ahli Penyakit Menular Sebut Umat Manusia Akan Hidup Bersama Virus Corona Dalam Waktu yang Lama, Ini 17 Fakta Lainnya

Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki kesalahpahaman dan pelaku memiliki dendam kepada korban.

NI juga diamankan di rumahnya di Desa Awang Baru.

NI dijerat dengan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUH Pidana.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan, satu gawai, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok beserta korek, satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu kecil, satu pasang sendal jepit berwarna biru, satu lembar celana, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu.

Baca Juga: Sempat Diragukan Oleh Angkatan Udaranya, Pesawat 'Siluman' Gyrfalcon FC-31 China Ini Justru Digadang-gadang Akan Berperan Besar di Angkatan Laut China, Tapi Ada Kelemahan yang Menghantuinya

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini.

Apalagi kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Aksi Komplotan AS dan Israel? Fasilitas Nuklir Iran Terbakar dan Ada Kemungkinan Sabotase: Terjadi Setelah Ledakan di Dekat Pangkalan Militer

"Kami harap keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat," harapnya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Bermula Adu Mulut, Pria di HST Ini Habisi Seteru di Depan Warung, Ditangkap di Hari Ulang Tahun"

Artikel Terkait