Intisari-Online.com - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).
Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020), malam pukul 21.30 Wita.
Korban bernama RP (30) Warga Desa Dangu Kecamatan Batang Alai Utara.
RP tewas setelah cekcok dengan NI (50) warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara.
NI justru dibekuk polisi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-50.
NI diduga melakukan pembuhunan terhadap RP.
Sebelum terjadi pembunuhan, baik RP dan NI beradu mulut di depan warung di Desa Tembok Bahalang.
NI yang kalap, berkelahi dan melukai RP dengan senjata tajam.