Intisari-online.com - Pelaku penganiayaan seekor anjing di Bali yang sempat viral, mengaku telah memasak dan menyantap hewan tersebut di indekos.
Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah empat orang, yaitu GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27).
Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Pelaku mengakui penganiayaan/pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos untuk dimasak dan disantap bersama-sama," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.
Baca Juga: Cara Jitu Memotret Produk Dengan Hape Untuk Jualan Online
Para pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Melacak nomor polisi
Sukadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat pemilik anjing, Dewi T Manafe (27), warga Perumahan Griya Nugraha, Nusa Dua, Badung, tak berada di rumah.
Setelah menerima laporan Dewi terkait kasus tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Amerika Dikabarkan Siap Akuisisi Ericsson Untuk Kalahkan Huawei