Find Us On Social Media :

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Putranya Dihukum Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia, Narapidana Harus Mati Dalam 1 Menit

By Mentari DP, Kamis, 25 Juni 2020 | 08:10 WIB

 

Intisari-Online.com - Masih ingat kasus Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin?

Pada Agustus 2019, Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Ini karena masalah ekonomi di mana Aulia merasa harus menopang ekonomi keluarganya, sementara Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Lalu Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran, melakukan aksi pembunuhan.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Lagi dan Baru Mau New Normal, Justru Kasus Virus Corona di Dunia Meningkat Tajam, Ada Lebih dari 100.000 Kasus per Hari!

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Kini, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Sudah Jaga Jarak, Pakai Masker, dan Cek Suhu, Nyatanya 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19, Padahal Baru 1 Hari Masuk Sekolah Kembali

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Urutan hukuman mati di Indonesia

Di Indonesia sendiri, hukuman mati umumnya dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba.

Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Baca Juga: Sekolah-sekolah di Indonesia Siap Kembali Dibuka, Ini 7 Gejala Virus Corona pada Anak-anak yang Wajib Diwaspadai Orangtua

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Para Siswa Mulai Bersekolah Kembali Hari Ini, Tapi Orangtua Malah Dapat Surat yang Sebut Ada Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Sekolah Dasar

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden Amerika Serikat, Maka Itu Bisa Jadi Bencana