Find Us On Social Media :

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Putranya Dihukum Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia, Narapidana Harus Mati Dalam 1 Menit

By Mentari DP, Kamis, 25 Juni 2020 | 08:10 WIB

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Para Siswa Mulai Bersekolah Kembali Hari Ini, Tapi Orangtua Malah Dapat Surat yang Sebut Ada Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Sekolah Dasar