Intisari-Online.com - Masih ingat kasus Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin?
Pada Agustus 2019, Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Ini karena masalah ekonomi di mana Aulia merasa harus menopang ekonomi keluarganya, sementara Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Lalu Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran, melakukan aksi pembunuhan.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Kini, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).