Find Us On Social Media :

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Putranya Dihukum Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia, Narapidana Harus Mati Dalam 1 Menit

By Mentari DP, Kamis, 25 Juni 2020 | 08:10 WIB

 

Intisari-Online.com - Masih ingat kasus Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin?

Pada Agustus 2019, Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Ini karena masalah ekonomi di mana Aulia merasa harus menopang ekonomi keluarganya, sementara Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Lalu Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran, melakukan aksi pembunuhan.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Lagi dan Baru Mau New Normal, Justru Kasus Virus Corona di Dunia Meningkat Tajam, Ada Lebih dari 100.000 Kasus per Hari!

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Kini, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Sudah Jaga Jarak, Pakai Masker, dan Cek Suhu, Nyatanya 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19, Padahal Baru 1 Hari Masuk Sekolah Kembali