Uniknya lagi, mereka justru tidak mengakui dari Indonesia melainkan dari Swiss. Mereka juga sempat diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara karena perbuatannya. Saat itu, keduanya berusia 23 tahun dan 21 tahun.
Belakangan, pemerintah Malaysia kebingungan mendeportasi keduanya karena alasan status kewarganegaraan. Fathia Reza dan Lamia Roro tidak mengakui sebagai warga negara Indonesia dan tetap keukeuh mengakui dari kerajaan Sunda Empire. Hingga akhirnya, keduanya tetap jadi tahanan imigrasi.
Keberadaan Fathia dan Lamia Roro sempat terberitakan pada 2014 lewat situs forum di cari.com tepatnyamforum1.cari.com/forum yang mengutip dari situs berita Metro Ahad. Situs itu menyebut keduanya ditahan di Depoh Tahanan Imigresen Machap Umbo.
Adik kandung terdakwa Rd Ratnaningrum, Rd Setiawati, mengenal betul keponakanya itu karena sudah mengenal sejak lahir karena tinggal di alamat yang sama namun beda rumah di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.
"Ya, keduanya anak-anak dari kakak saya. Tinggal disini. Saya dapat kabar 2007 ditahan di Malaysia, sampai saat ini. Katanya keduanya tidak mengakui warga Indonesia," ujar Rd Setiawati, di kediamannya di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.