Find Us On Social Media :

13 Tahun 2 Putri Sunda Empire Mendekam di Sel, Mau Dibebaskan Pemerintah Malaysia Bingung Karena Keduanya Tidak Mengaku Sebagai WNI, Kekeh Mengaku dari Sunda Empire

By Tatik Ariyani, Minggu, 21 Juni 2020 | 14:30 WIB

Identitas Fathia Reza dalam paspor diplomatik Sunda Democratic Empire

Uniknya lagi, mereka justru tidak mengakui dari Indonesia melainkan dari Swiss. Mereka juga sempat diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara karena perbuatannya. Saat itu, keduanya berusia 23 tahun dan 21 tahun.

Belakangan, pemerintah Malaysia kebingungan mendeportasi keduanya karena alasan status kewarganegaraan. Fathia Reza dan Lamia Roro tidak mengakui sebagai warga negara Indonesia dan tetap keukeuh mengakui dari kerajaan Sunda Empire. Hingga akhirnya, keduanya tetap jadi tahanan imigrasi.

Keberadaan Fathia dan Lamia Roro sempat terberitakan pada 2014 lewat situs forum di cari.com tepatnyamforum1.cari.com/forum yang mengutip dari situs berita Metro Ahad. Situs itu menyebut keduanya ditahan di Depoh Tahanan Imigresen Machap Umbo.

Baca Juga: Memilukan, Seekor Angsa Betina Mati karena 'Patah Hati' Usai Menerima Kelakuan Nakal Para Remaja, Mereka Merasakan Duka Seperti Manusia

Adik kandung terdakwa Rd Ratnaningrum, Rd Setiawati, mengenal betul keponakanya itu karena sudah mengenal sejak lahir karena tinggal di alamat yang sama namun beda rumah di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.

"Ya, keduanya anak-anak dari kakak saya. Tinggal disini. Saya dapat kabar 2007 ditahan di Malaysia, sampai saat ini. Katanya keduanya tidak mengakui warga Indonesia," ujar Rd Setiawati, di kediamannya di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.