Find Us On Social Media :

Bunuh Suami dan Anaknya Secara Kejam, Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

By Tatik Ariyani, Senin, 15 Juni 2020 | 17:39 WIB

Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020)

Intisari-Online.com - Kamis (4/6/2020), terdakwa pembunuh anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Hari ini, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Menembus Kedalaman Hutan Papua, Anggota Kopassus ini Malah Masuk Sarang Suku Kanibal Hingga Dibuat Ketakutan, Ini yang Terjadi Selanjutnya

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Baca Juga: Kondisinya Sampai Kritis, Berat Badan Pria Ini Bertambah 101 Kg selama Lockdown, Meski Penguncian Telah Dibuka Dia Tak Bisa Kemana-mana Malah Jadi Manusia Terberat di Seluruh Kota

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

 

Awal mula kasus

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Disembah Masyarakat Biasa hingga Presiden, Dewi Kumari Haruslah Gadis Muda yang Tak Pernah Kehilangan Setetes Darahpun dari Tubuhnya

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Baca Juga: Tak Peduli Miskin dan Tinggal di Kawasan Kumuh, Komunitas Ini Rela Habiskan Uangnya Demi Pakai Pakaian Branded, Alasannya?

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Baca Juga: Punya Payudara Terlalu Besah Hingga 120 Cm, Wanita Jepang Ini Justru Merasa Tersiksa Kerap Rasakan Sakit Pada Bagian Ini

Walda Marison

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel"