Find Us On Social Media :

1 dan 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Bayar Uang Jaminan Sebesar Rp10,6 Miliar, Pengacara: Klien Saya Sempat Coba Bantu Floyd

By Mentari DP, Jumat, 12 Juni 2020 | 11:10 WIB

George Floyd.

Intisari-Online.com - Masih ingat kasus pembunuhan warga Afrika-Amerika yang bernama George Floyd?

Pada 25 Mei 2020 kemarin, George Floyd mengalami insiden yang membuat dia meninggal dunia.

Akibatnya 4 orang polisi menjadi tersangka.

Yang pertama adalah mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin (44), yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit.

Baca Juga: Dicari Selama 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Ini Sandiwara!'

Hukumannya ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.

Lalu pada Kamis (4/6/2020), tiga mantan anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat lainnya didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.

Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37).

Karena kejadian ini, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Namun baru-baru ini, dilaporkan salah satu dari mantan anggota Minneapolis yang didakwa atas kasus pembunuhan George Floyd dibebaskan.

Baca Juga: Covid Hari Ini 12 Juni 2020: Ada 7,5 Juta Orang Terinfeksi, Brasil Punya 33.465 Kasus Baru dalam 1 Hari, dan Vaksin Covid-19 Masuk Tahap Terakhir Uji Klinis