Find Us On Social Media :

Nekat Berzina Lalu Dapat Hukuman Cambuk 100 Kali, Seorang Pria di Aceh Sudah Tumbang Duluan di Cambukan ke-74

By Khaerunisa, Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:01 WIB

(ilustrasi) Algojo cambuk di Aceh.

Intisari-Online.comAceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat berpacu pada ketentuan hukum islam atau hukum jinayat.

Salah satunya dengan diterapkannya hukuman cambuk bagi pelaku zina.

Baru-baru ini sepasang pelaku zina harus merasakan hukuman cambuk.

HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Untuk Menunjukkan Cintanya pada Suaminya, Para Wanita di Etiopia Harus Rela Dihajar Pakai Cambuk

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.