Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMP dan SMA di DKI Jakarta

K. Tatik Wardayati

Penulis

PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021

Intisari-Online.com – Meski masih dalam masa tanggap darurat Covid-19, siswa lulusan SD dan SMP, tetap harus mempersiapkan diri meneruskan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara online.

Untuk tahun ini peserta didik tidak perlu mencantumkan nilai ujian nasional (UN), namun diganti dengan nilai rapor seperti yang sudah tercantum pada persyaratan pendaftaran PPDB DKI Jakarta.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Sekolah dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020

Dilansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.

Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:

- Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id

- Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.

Baca Juga: Sekolah-sekolah di Indonesia Siap Kembali Dibuka, Ini 7 Gejala Virus Corona pada Anak-anak yang Wajib Diwaspadai Orangtua

- Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.

Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB. Jadwal PPDB 2020 SMP dan SMA

A. Jalur inklusi (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
Baca Juga: Para Siswa Mulai Bersekolah Kembali Hari Ini, Tapi Orangtua Malah Dapat Surat yang Sebut Ada Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Sekolah Dasar

B. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
C. Jalur prestasi non akademik (secara daring)

  1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Siswa Masuk Sekolah Bulan Juli, Apa Saja Plus Minus Saat Sekolah Dibuka Lagi?

D. Jalur afirmasi bagi pemegang KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS. (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
E. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru. (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
F. Jalur zonasi (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
Baca Juga: Baru 3 Hari Sekolah Dibuka Kembali, Langsung Muncul 176 Kasus Positif Virus Corona, Pemerintah Negara Ini Pun Tutup Ratusan Sekolah Lagi Selama 2 Minggu ke Depan

G. Jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
H. Tahap akhir (secara daring)

  1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
  1. Proses seleksi
  1. Pengumuman
  1. Lapor diri
Catat tanggalnya, jangan sampai ketinggalan ya…

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Tetap Dimulai Juli, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Anjuran, Salah satunya Agar Sekolah Tidak Dibuka Sampai Desember 2020

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait