Find Us On Social Media :

Bagaimana Kejelasan Cairnya Gaji ke-13 PNS? Berikut Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Golongan I hingga Golonga IV

By Tatik Ariyani, Rabu, 3 Juni 2020 | 17:36 WIB

Ilustrasi PNS

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Hampir 70 Persen Pasien Corona di Mimika Tanpa Gelaja: 'Sudah Tidak Bisa untuk Mengetahui Lagi'

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PNS/ASN untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.