Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Punya SIKM, Polisi Tindak 10.863 Kendaraan Untuk Putar Balik Lagi Keluar Jakarta