Apes! Lebih dari 10.000 Kendaraan yang Tak Punya SIKM Ditindak Polisi, Begini Nasib Mereka

Khaerunisa

Penulis

Intisari-Online.com - Mungkin banyak orang dari DKI Jakarta yang lolos mudik ke kampung halaman beberapa waktu lalu meski larangan mudik diterapkan.

Namun, mereka yang nekat pulang kampung harus susah payah untuk kembali ke Jakarta.

Syarat diterapkan untuk orang-orang yang memasuki ibu kota.

Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Ikuti Cara Ini untuk Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya

Akibatnya, banyak orang yang tertahan tak bisa memasuki wilayah Jakarta karena tak memiliki surat izin tersebut.

Polda Metro Jaya menindak 10.863 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.

Angka tersebut merupakan penindakan dalam 4 hari terakhir.

"Sejak 27 hingga 30 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Ini Manfaat Daun Dewa Untuk Bisul, Begini Cara Membuatnya dan Dampak yang Mungkin Akan Muncul

Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi keluar Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.

Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang. Total ada 6.333 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.

Baca Juga: Diselimuti 30.000 Perjanjian Rasial Sejak 1910, Inilah Sejarah Panjang Rasisme di Minneapolis AS yang Kembali Memanas dengan Kematian George Floyd

"Dari data tersebut di atas, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 6.333 kendaraan/pengendara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Baca Juga: Diselimuti 30.000 Perjanjian Rasial Sejak 1910, Inilah Sejarah Panjang Rasisme di Minneapolis AS yang Kembali Memanas dengan Kematian George Floyd

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Punya SIKM, Polisi Tindak 10.863 Kendaraan Untuk Putar Balik Lagi Keluar Jakarta

Artikel Terkait