Find Us On Social Media :

Apa yang Didapat Ahli Waris Jika PNS yang Masih Aktif Meninggal Dunia?

By Tatik Ariyani, Minggu, 31 Mei 2020 | 13:01 WIB

Ilustrasi PNS

Intisari-Online.com - Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) adalah dambaan banyak orang.

Tidak hanya karena dana pensiunan, namun apa yang bisa diberikan pada ahli waris jika seorang PNS meninggal juga barangkali menjadi pertimbangan untuk menjadi PNS.

Jika seorang  PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Baca Juga: Memiliki Sistem Kesehatan Lemah dan Rakyatnya Berpenghasilan Rendah, Mengapa Vietnam Justru Berhasil Atasi Covid-19?

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.

Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Baca Juga: Kisah Anak-anak Pengungsi Suriah yang Dipaksa Menikah di Lebanon, 'Aku 13 Tahun Tapi Suamiku 28 Tahun'