Penulis
Intisari-Online.com - Covid hari ini 14 Mei 2020 masih menunjukkan adanya penambahan pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia.
Terbaru, yaitu hingga Kamis (14/5/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan pasien sebanyak 568 orang.
Perkembangan tersebut seperti biasa disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.
Dengan penambahan tersebut, maka hingga saat ini total ada 16.006 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Baca Juga: Hadapi Corona: Tidak Bisa Masak? Ini Tips Belajar Memasak, Mau Coba?
Achmad Yurianto mengumumkannya dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis sore.
"Hari ini kami dapatkan (penambahan pasien) 568 orang, sehingga totalnya ada 16.006 orang," ucap Achmad Yurianto.
Menurut Yurianto, pemerintah memastikan konfirmasi kasus positif dengan dua metode, yaitu tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara real time dan metode tes cepat molekuler.
Ada 15.794 orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR.
Sedangkan berdasarkan tes cepat molekuler, ada 212 orang yang dipastikan positif virus corona.
Data pemerintah juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 231 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam sehari.
Pasien sudah sembuh setelah dua kali pemeriksaan berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Penambahan itu menyebabkan total pasien Covid-19 yang sembuh ada 3.518 orang.
Namun, ada kabar duka dengan masih adanya penambahan pasien Covid-19 yang tutup usia.
Diketahui, ada 15 pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam periode 13-14 Mei 2020.
"Sehingga (total) menjadi 1.043 orang," ujar Yurianto.
Pemeriksaan spesimen
Pemerintah mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 60 laboratorium yang dimanfaatkan untuk pemeriksaan Covid-19 dengan PCR.
Selain itu, ada juga delapan laboratorium yang digunakan untuk pemeriksaan tes cepat molekuler.
Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 173.690 spesimen dari 127.813 orang.
Ini berarti satu orang bisa diambil lebih dari satu sampel untuk pemeriksaan spesimen.
Dari 127.813 orang, diketahui ada 16.006 orang yang hasilnya positif virus corona dan 111.807 orang yang negatif.
Baca Juga: Ini Obat Warung Penurun Panas, Asetaminofen yang Paling Umum
Data ODP dan PDP
Pemerintah juga menyatakan bahwa kasus Covid-19 sudah tercatat di 382 kota/kabupaten dari 34 provinsi di Indonesia.
Selain kasus positif Covid-19, pemerintah juga mengungkap data mengenai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Ada 258.639 orang yang saat ini berstatus ODP. Jumlahnya naik 2.340 orang dibanding kemarin.
Sedangkan 33.672 orang berstatus PDP. Jumlah itu bertambah 630 orang sejak data kemarin.
Baca Juga: Gejala Asam Urat di Tangan Kanan Termasuk Hangat atau Merah di Sendi
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut.
Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020.
Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.
"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Manfaat dari Rebusan Jahe, Kunyit, dan Sereh Sebagai Minuman Super
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.
Berikut rincian perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 hingga kini:
Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Kelas 1 Rp 80.000 Kelas
2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli 2020 dan seterusnya
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE: Kini Ada 16.006 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 568danJokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan