Kejam Tak Kepalang, Dilarang Mudik, Seorang Ibu Tega Membacok Anaknya Sendiri Saat Korban Tidur

May N

Penulis

seorang ibu tega membacok anaknya sendiri setelah tidak diperbolehkan mudik karena larangan akibat pandemi

Intisari-online.com -Dilansir dari Kompas.com, seorang ibu di Desa Cikumpay, Kecamatan Cempaka, Purwakarta bernama Toni (60) tega membacok anaknya Sugiono (48), Minggu (10/5/2020) dini hari.

Sugiono dibacok lantaran memperingatkan ibunya supaya tak mudik karena merebaknya wabah virus corona.

Akibat pembacokan, Sugiono mengalami luka di kepala.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Jamhur menjelaskan, peristiwa itu bermula dari permintaan mudik Toni pada anaknya, Sugiono.

Baca Juga: Ini Beda Introvert dengan Ekstrovert, Meski Kualitas Persahatan Sama

Toni ingin pulang ke Jember, Jawa Timur.

Namun lantaran pemerintah masih melarang mudik untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona, Sugiono pun menolak permintaan ibundanya.

"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, Rabu (13/5/2020).

Sugiono mengatakan pada ibunya, akan mengantar pulang jika pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Baca Juga: Terombang Ambing, 15 ABK WNI Dituduh Angkut Minyak Tanpa Izin Sampai Harus Mendekam di Penjara Iran 4 Bulan, Nasibnya Kini Bikin Terharu

Dibacok saat tidur

Namun, rupanya penjelasan Sugiono yang melarang dirinya mudik membuat Toni sakit hati.

Ia pun melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari.

Awalnya Toni mengambil golok ke dapur.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Mineral, Termasuk Jerawat

Toni kemudian membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.

"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas.

"Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," kata dia.

Polisi segera menangkap Toni usai membacok anaknya.

Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Mei 2020: Capai 15.438 Kasus, Menag Minta Umat Islam Sholat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ini Manfaat Jahe, Kunyit, Serai, dan Wortel dalam Bentuk Sup

(Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Bacok Anak karena Dilarang Mudik, Dilakukan Saat Korban Tidur"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait