Find Us On Social Media :

Meski Terlihat Labil Bagaikan ABG, Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Walau Belum Sebulan Lalu Diturunkan

By Maymunah Nasution, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:53 WIB

Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang melanda, Besarannya?

Intisari-online.com - Belum genap sebulan iuran BPJS Kesehatan diturunkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut ia ambil di tengah pandemi virus Corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca Juga: Pacari 100 Wanita Muda dan Sering Dimanjakan dengan Kemewahan, Milyader Tua Ini Berakhir Mengenaskan Jatuh Miskin Menderita Sakit-sakitan Hingga Mati

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: 18 Orang Ditembak Mati hingga Hotel Dirobohkan Jika Langgar Aturan Lockdown, Inilah Kerasnya Hukum di Nigeria untuk Pelanggar Lockdown