Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas Kembali, Namun Terbatas Hanya pada 11 Sektor Ini, Apa Saja?

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Kemarin, Senin (11/5/2020),Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardomemberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.

Walaupun pandemi virus corona Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Tujuannyaagar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

Hal tersebut disampaikan Donilewat video conference pada Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Pernah Penggal 12 Orang, Bos Kartel Narkoba yang Terkenal di Meksiko Meregang Nyawa di Penjara Setelah Terinfeksi Covid-19

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni Monardo.

Nah, perihal pernyataannyatersebut, Doni menambahkan beberapa hal.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (12/5/2020),warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Bawa Mayat Ibunya Jalan-jalan Keliling Kota, Usaha Konyol Anak Ini Malah Buat Rahasianya Terbongkar, Langsung Ditangkap Polisi

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda?"

"Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Baca Juga: Bukan Karena Ilmu Hitam, Motif 1 Keluarga Bunuh Remaja di Bantaeng Karena Korban Berhubungan Intim dengan Sepupu, 'Keluarga Sangat Malu'

Doni hanya menjelaskan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

(Ihsanuddin)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini")

Baca Juga: Seperti Tak Ada Harganya, Rumah di Kawasan Ini Dijual Mulai Rp15.000, Tapi Ini Syarat Khusus Jika Anda Ingin Memilikinya

Artikel Terkait