Find Us On Social Media :

'Kau Inilah Alasanku Sakit Hati dan Membunuh Korban', Mengaku Cemburu pasa Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan Bunuh Suami

By Tatik Ariyani, Sabtu, 25 April 2020 | 15:29 WIB

Terdakwa Zuraida menangis mendengar pengakuan saksi Cut Rafika Lestari, aspri hakim Jamaluddin

Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mulai Memasuki Musim Panas, Ilmuwan Temukan Kabar Baik, Virus Corona Akan Mengalami Dampak Ini Ketika Musim Panas Tiba

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Zuraida Cemburu, Sebut Aspri Cut Rafika Jadi Alasan Terdakwa Bunuh Jamaluddin