Find Us On Social Media :

Kembali Berulah, 13 Napi yang Bebas Bersyarat karena Covid-19 Ditangkap Lagi, Salah Satunya Sampai Ditembak Mati

By Khaerunisa, Minggu, 19 April 2020 | 14:33 WIB

(Ilustrasi) Penjara

Intisari-Online.com - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya, beberapa waktu lalu pemerintah membebaskan sejumlah napi mempertimbangkan risiko penularan virus corona di sel yang padat.

Sayangnya, pembebasan tersebut justru tak berbuah semanis tujuannya. Sejumlah napi yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan setelah berada di luar penjara.

13 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena pandemi virus corona kembali ditangkap polisi.

Baca Juga: Penjara Terlalu Penuh, 30.000 Napi Akan Dibebaskan demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Negara pun Hemat Rp260 Miliar

Mereka kembali ditangkap lantaran melakukan kejahatan pasca pembebasan bersyarat.

“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.

Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.