Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, seharusnya harga batas pembelian daging ayam ras di tingkat peternak adalah Rp 19.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen sebesar Rp 21.000 per kilogram.
"Saya menghimbau di masa pandemi Covid-19 ini, pedagang juga punya empati pada peternak. Belilah dengan harga yang layak. Jangan mengambil margin yang berlebihan," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Segala upaya untuk menyelamatkan peternak kecil sedang dilakukan.
Berdasarkan telusuran di lapangan, pengusaha ayam potong Anugerah Farm telah membagi-bagi ayam di pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Info yang kami dapatkan, hal itu dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan atas menurunnya harga ayam hidup broiler dan untuk mendapatkan perhatian pemerintah," kata Wemmy.
Sebagai informasi, populasi ayam ras pedaging di Jawa Timur per bulan April 2020 adalah 62.518.017 ekor, dan Kabupaten Madiun sebanyak 525.641 ekor atau 0.84 persen dari total populasi.
(Yakob Arfin Tyas Sasongko)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Harga Ayam Anjlok, Pemerintah Siap Beli Ayam Peternak Rakyat di Jatim
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini