Find Us On Social Media :

Video Dua Gadis Lecehkan Pria Difabel Viral, Ibu Kandungnya pun Tak Terima!

By Adrie Saputra, Minggu, 29 April 2018 | 22:00 WIB

Fakta Kelam Kehidupan Para Hewan yang Sangat Mirip dengan Manusia

Untuk orang yang merekam aksi pelecehan seksual itu lanjut Pinten, pihaknya telah mengetahui identitasnya, namun masih didalami secara intensif.

"Kita akan menggunakan fakta dan hasil pemeriksaan saja."

"Kami akan memeriksa secara obyektif dan tidak terpengaruh intervensi dari korban maupun pelapor."

"Memang korban adalah penyandang difabel, tapi kita juga mencari faktor-faktor lain dari sumber yang lain," sebutnya.

Dua perempuan muda itu, dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun, sehingga keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pihaknya juga masih menelaah untuk menjerat penyebar video pelecehan itu dengan Undang-Undang ITE.

Baca juga: