Penulis
Intisari-online.com -Penanganan jenazah korban Covid-19 kini masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Tak jarang, masih ada masyarakat yang ragu menerima jenazah tersebut di sekitar lingkungan mereka dengan beberapa keyakinan.
Untuk itu, Intisari akan membuka dialog di balik penanganan jenazah korban Covid-19, apa yang perlu kita pahami dan waspadai bersama dengan dr. Evi Untoro, Sp. FM, seorang dokter forensik yang juga menjadi anggota tim penyusun panduan penatalaksanaan jenazah suspek Covid-19.
Mari simak dan berdialog bersama melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 17 April 2020 pukul 16.00-17.00 WIB
Bagi yang ingin bergabung bersama kami, segera daftarkan diri Anda melalui bit.ly/dialogintisari
Aturan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.