Find Us On Social Media :

Mulai Berlaku Jumat Ini, Ini 3 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSSB Jakarta, Bisa Pesan Makanan Online Tapi Tidak Bisa Naik Ojol

By Mentari DP, Rabu, 8 April 2020 | 14:10 WIB

PSBB Jakarta mulai Jumat tanggal 10 April 2020.

Intisari-Online.com - Mulai Jumat tangga 10 April 2020, Jakarta akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini karena Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Kebijakan PSBB Jakarta pun sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes.

Rencananya, PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.

Baca Juga: Kapal Dilarang Berlabuh Karena 3 ABK Diduga Positif Virus Corona, Para Penumpang Kapal Ketakutan hingga Nekat Lompat ke Laut, Ini Videonya

Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB.

Lalu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Jakarta selama PSBB?

Baca Juga: Capai 400.000 Kasus, Obama Sindir Lambannya Trump Tangani Pandemi Virus Corona, Trump: 'Itu Salah Pemerintahan Sebelumnya!'