Pemprov Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik.
Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya.
Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari.
Beragam upaya tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.