Dalam Undang-undang yang direvisi pada Maret dan mencakup virus corona, perdana menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika penyakit itu menimbulkan "bahaya besar" bagi kehidupan.
Selain itu juga apabila berdampak besar pada perekonomian. Virus corona sendiri telah meningkatkan risiko resesi di Jepang.
Kebijakan ini membuat para gubernur memiliki wewenang untuk meminta warga tetap di rumah dan menutup tempat usaha.
Akan tetapi Jepang menegaskan tidak menerapkan lockdown seperti di negara-negara lain.