Hingga 2 April 2020, terhitung sudah ada sekitar 4 momen pihak Kepolisian membubarkan pesta pernikahan.
Pada 29 Maret 2020, Antara memberitakan tentang pembubaran pesta pernikahan di Kambung Babakan Jengkol, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Sebelum membubarkan acara resepsi pernikahan ini, tiga hari sebelumnya, anggota kami Aiptu Herman Rozali telah memberikan imbauan kepada keluarga pengantin agar mengundur waktu acara resepsi pernikahan putrinya," tutur Kepala Polsek Babakan Madang, Komisaris Polisi, Silfia Sukma Rosa, seperti dilansir Antara.
Sementara itu pada 30 Maret 2020, pembubaran resepsi pernikahan dan khitanan terjadi di Kecamatan Seunagan dan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
"Setelah petugas menyampaikan secara persuasif dan humanis, pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan,” ujar Kepala Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Risno seperti dikutip dari Antara.
Dua pembubaran resepsi pernikahan oleh Polisi lainnya terjadi di Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan kota Curup, Bengkulu.
Nekat supaya 'balik modal'?
Dari kasus-kasus di atas, pernahkah Anda bertanya mengapa masih saja ada orang-orang yang nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah Corona.