Find Us On Social Media :

Begini Skenario Pemberian Subsidi Listrik untuk Pelanggan Meteran Token, Pemakaian 3 Bulan Terakhir Jadi Acuan

By Khaerunisa, Kamis, 2 April 2020 | 08:01 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik

Intisari-Online.com - Penanganan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya penurunan kegiatan ekonomi masyarakat.

Masyarakat kalangan menengah ke bawah yang paling merasakan dampak dari kondisi tersebut.

Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan kebijakan terkait kebutuhan listrik masyarakat.

Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan memberi subsidi yang ditujukan bagi pelanggan PLN dengan sambungan rumah berdaya 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Pemerintah RI Pilih Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Soal Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga, Ini Penjelasan Menko PMK

Keputusan ini berlaku mulai Rabu (1/4/2020).

Subsidi itu akan diterima oleh semua pelanggan 450 VA dan 900 VA, baik mereka yang terdaftar sebagai pelanggan paskabayar, maupun prabayar, alias meteran listrik dengan sistem token.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan sehari lalu.

Pemerintah membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.