Lebih Pilih PSBB, Akhirnya Presiden Joko Widodo Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Mau Lockdown

Khaerunisa

Penulis

Akhirnya Presiden Joko Widodo blak-blakan soal alasan kenapa tak memutuskan karantina wilayah atau lockdown

Intisari-Online.com - Sejak peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, muncul desakan oleh masyarakat agar pemerintah melakukan lockdown.

Atas desakan tersebut, Presien Joko Widodo selalu menyampaikan jika tidak ada opsi lockdown dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kemudian pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintaj memutuskan menerapkan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB), bukan lockdown seperti desakan sebagian masyarakat.

Baru-baru ini, akhirnya Presiden Joko Widodo blak-blakan soal alasan kenapa tak memutuskan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Habiskan 7 Hari Karantina Setelah Positif Corona, Pangeran Charles Beri Pesan Ini pada Warganya

Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transprotasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi.

"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Ditolak, Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di TPU Tidak Berbahaya, Sebab Ada Prosedur Ini

Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan.

Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Miris! Hotel Kosong Melompong, Para Tunawisma Ini Malah Dibiarkan Tidur di Tempat Parkir Tanpa Alas Saat Corona di AS Makin Parah

Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.

"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah," ucap Jokowi.

Pertama kali

Catatan Kompas.com, ini adalah pertama kalinya Presiden Jokowi buka-bukaan soal alasan dirinya enggan menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan Jokowi juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil jalan lockdown.

Baca Juga: Disinfektan Justru Berdampak Negatif Jika Disemprotkan ke Tubuh Manusia, Ini Alternatif yang Direkomendasikan Dokter

Namun, Jokowi tak pernah mengungkapkan alasan yang gamblang atas pilihannya itu.

Misalnya pada jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat.

Ia melarang Pemda mengambil kebijakan itu.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.

Baca Juga: Viral Kumur Air Garam Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Dalam Tubuh, Benarkah?

Selanjutnya, saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference, Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal lockdown.

Jokowi menyebut, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain.

Lagi-lagi Jokowi tak mengungkap alasan yang gamblang. Ia hanya menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.

"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi.

Baca Juga: Yuk, Rasakan Manfaat Buah Naga untuk Kecantikan, Salah Satunya Mengobati Jerawat

Meski demikian, arahan Jokowi itu diabaikan oleh sejumlah kepala daerah.

Sejumlah daerah tetap memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown dengan caranya masing-masing, misalnya terjadi di Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, Ciamis dan Surabaya.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Banyak yang Berharap pada Vaksin, Faktanya Justru Antibodi yang Terbukti Efektif Memblokir Virus Corona Menembus Sel Tubuh

Pembatasan sosial berskala besar

Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies.

Baca Juga: Viral Kumur Air Garam Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Dalam Tubuh, Benarkah?

Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.

Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah RI Pilih Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Soal Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga, Ini Penjelasan Menko PMK

Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah.

Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.

Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemi virus corona.

Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.

Baca Juga: Habiskan 7 Hari Karantina Setelah Positif Corona, Pangeran Charles Beri Pesan Ini pada Warganya

"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.

Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid-19.

Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 10 Latihan yang Dapat Dilakukan Agar Tetap Berolahraga dari Balik Meja Kerja

Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.

"Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing.

Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," kata dia.

Baca Juga: Begini Skenario Pemberian Subsidi Listrik untuk Pelanggan Meteran Token, Pemakaian 3 Bulan Terakhir Jadi Acuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown...

Artikel Terkait