Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk

Mentari DP

Penulis

Per Selasa (31/3/2020) pukul 16.22 WIB, tercatat kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 1.528 kasus.

Intisari-Online.com - Jumlah pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin hari semakin bertambah.

Per Selasa (31/3/2020) pukul 16.22 WIB, tercatat kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 1.528 kasus.

Dengan catatan 136 orang meninggal dan 81 orang dinyatakan sembuh.

Selain itu, ada juga beberapa informasi yang diumumkan hari Selasa ini, di antaranya:

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Berencana Bebaskan 30.000 Tahanan Lebih Awal

Kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara.

Hal ini disampaikan olehMenteri Luar Negeri RetnoMarsudi pada Selasa (31/2/2020).

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ucap Retno.

Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk.

Mereka di antaranyapemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.

Baca Juga: Studi: Ada Alat Kecerdasan Buatan yang Bisa Prediksi Pasien Covid-19 Mana yang Miliki Masalah Pernapasan Terparah

Meski begitu, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelumnya Indonesia hanya melarang penerbangan dari beberapa negara dengan jumlah kasus virus corona yang tinggi.

Seperti China, Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas dampakpandemi virus corona,Presiden Joko Widodomenetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference seperti dilansir dari kompas.com.

Baca Juga: Ingin Buat Sensor yang Bunyi Saat Tangan Dekat Dengan Wajah untuk Lawan Covid-19, Tapi 2 Magnet Malah Terjebak di Hidung Ilmuwan Ini

Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Ada opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Di kesempatan yang sama,Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkanpembatasan sosial berskala besar(PSBB).

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Baru Pulang dari Jakarta dan Naik Bus, Seorang Pria di Garut Positif Virus Corona, Bukti Kita Tidak Boleh Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Terkait