Arie menuturkan Ranai lalu meminta bantuan kepada Feggy dengan niat untuk menghabisi Hardiansyah.
"Tersangka (Feggy) menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Kemudian pisau tersebut tersangka cabut dan langsung membuang pisau," lanjut Arie.
3. Ditangkap Polisi
Usai membunuh Feggy kabur ke SPBU dekat RS Haji Jakarta lalu dibekuk personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP.
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Untuk satu tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung dia.
4. Pinjam Pisau Tukang Pecel Lele
Feggy Sefrianda (26), dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.