Penulis
Intisari-Online.com - Kondisi darurat corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020, program mudik gratis 2020 terancam ditiadakan.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul pengumuman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pihaknya berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.
"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan.
Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.
"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan."
"Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.
Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.
"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja."
"Tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.
Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.
Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.
Baca Juga: Yuk Coba Minum Campuran Kunyit dan Madu, Ini Manfaat Menakjubkan Bagi Tubuh Anda
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan"