Ahmad Dhani Terkena Kasus Menyebarkan Ujaran Kebencian, Ini Loh Ancaman Hukumannya! Jangan Ditiru!

Mentari DP

Penulis

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus ujaran kebencian di Twitter. Ancaman hukumannya lumayan berat lo!

Intisari-Online.com - Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang pertama terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.

Itu semua berdasarkan cuitan Ahmad Dhani di Twitter.

Wah, kok bisa ya?

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian.

Baca Juga:Kisah Tragis Para Pekerja Wanita yang Terpapar Radium, Satu Abad Jenazah Mereka Masih Bercahaya!

Baca Juga:Cek Garis Tangan Anda! Jika Ada Tanda Huruf 'V', Berarti Anda Sangat Beruntung!

Bahkan, diketahui bahwa Ahmad Dhani memiliki seorang admin yang khusus membuat cuitan di akun Twitternya.

Adminnya bernama Suryo Pratomo Bimo yang digaji bulanan dan memang Dhani meminta Bimo mengunggah cuitan dengan kata-kata persis seperti dikirimkan Dhani lewat Whatsapp.

Sidang perdana ini digelar pada Senin (16/4/2018) dan atas kesalahan itu, Dhani terancam penjara selama 6 tahun.

Pasal yang menjerat Ahmad Dhani

Menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech ternyata merupakan perbuatan yang bisa dipidanakan.

Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Juncto Pasal 45 merupakan dasar pasal penyebaran kebencian berbasis SARA.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 28 ayat (2) ITE ini disinyalir merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya dibanding pasal-pasal pidana yang lain.

Baca Juga:(Video) Nelayan Ini Lakukan Operasi Sesar pada Induk Hiu yang Telah Mati demi Selamatkan 98 Bayinya

Ancaman hukuman yang menanti pasal ini juga tidak main-main.

Ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 28 ayat (2) ITE ini akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Apakah itu berarti Ahmad Dhani akan dihukum penjara selama 6 tahun?

Belum tentu! Sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani masih akan berlanjut.

Sebagai terdakwa, Ahmad Dhani juga masih punya waktu untuk menyiapkan pembelaan di sidang selanjutnya.

Tapi hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.

Bahwa dalam bersosial media, ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan.

Mencatut nama public figure atau menyebarkan unggahan yang sarat dengan kebencian apalagi SARA sudah tidak seharusnya dilakukan lagi.

Yuk, lebih bijak dalam main sosial media!

Baca Juga:Heboh Durasi Film Avengers: Infinity War di Indonesia Dipotong 7 Menit, Ini yang Sebenarnya Terjadi!

Artikel Terkait