Find Us On Social Media :

Ayah Balita 6 Tahun yang Dibunuh Remaja 15 Tahun Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya, Apa Hukum Pidana yang Bisa Menjerat Pelaku?

By Mentari DP, Kamis, 12 Maret 2020 | 11:50 WIB

Ayah balita 6 tahun yang dibunuh remaja 15 tahun minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sebagian besar kasus hukuman mati di Indonesia diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat hingga pelaku terorisme.

Tapi untuk kasus pembunuhan di atas, ada perbedaan yang besar.

Sebab, pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Usia NF masih 15 tahun yang membuatnya masih masuk kategori anak-anak.

Lalu bagaimana?

Jika anak berhadapan dengan hukum, maka pasal yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3, 4, 5 diatur bahwa anak adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun.

Namun, khusus usia anak yang dapat diajukan atau diproses melalui sistem peradilan pidana adalah orang yang usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun.

Pada dasarnya pidana bagi anak terbagi dalam beberapa bagian.

Baca Juga: 1 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia