Penulis
Intisari-Online.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial NF kepada korban, seorang balita berusia 6 tahun berinisial APA, masih membuat publik terkejut.
Ditambah alasan pelaku membunuh korban yang dikarenakan terinspirasi film horor Chucky dan anime Slender Man.
Diketahui, pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan, lalu menyimpan mayat korban di dalam lemari.
Baca Juga: Aktor Hollywood Tom Hanks, Istrinya Rita Wilson, dan Pemain NBA Rudy Gobert Positif Virus Corona
Setelahnya pelaku menuju Polsek Tamansari pada Jumat (6/3/2020) dan mengaku kepada polisi telah membunuh seorang anak.
Tragisnya menurut orangtua korban, NF sering sekali bermain dengan korban. Sehingga mereka tidak pernah menaruh curiga.
"Kalau akrab kan dia (APA) main sama adiknya (NF).”
“Kalau enggak ada, dia enggak ajak main juga gitu, kalau ada ya main.”
“Enggak melihat ada yang aneh, udah main biasa lama juga," ucap ayah korban, Kartono.
Bahkan pelaku mengaku puas setelah membunuh korban.
Mendengar ini, dilansir dari Tribunnews dan Tribun Jakarta, Kartono, berharap NF dihukum mati.
"Saya penginnya pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati lah," kata Kartono.
Walau terdengar jahat, namun hukuman mati sudah beberapa kali dijatuhkan pada pelaku kejahatan.
Diketahui, hukuman mati adalah suatu vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, praktek hukuman mati dilakukan di beberapa negara. Misalnya Iran, China, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Indonesia.
Di Indonesia sendiri, hingga tahun 2006, tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati.
Seperti KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM.
Sebagian besar kasus hukuman mati di Indonesia diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat hingga pelaku terorisme.
Tapi untuk kasus pembunuhan di atas, ada perbedaan yang besar.
Sebab, pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Usia NF masih 15 tahun yang membuatnya masih masuk kategori anak-anak.
Lalu bagaimana?
Jika anak berhadapan dengan hukum, maka pasal yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3, 4, 5 diatur bahwa anak adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun.
Namun, khusus usia anak yang dapat diajukan atau diproses melalui sistem peradilan pidana adalah orang yang usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun.
Pada dasarnya pidana bagi anak terbagi dalam beberapa bagian.
Baca Juga: 1 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia
Di antaranya pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan terakhir penjara.
Karena usia pelaku masih 15 tahun, maka dia bisa mendapat ancaman hukumannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Diketahui untuk kasus orang dewasa pada tindak pembunuhan maksimal 10 tahun.
Tapi jika ada mediasi antara keluarga korban dan pelaku, jumlah hukumannya bisa berkurang.
Misal pada pasal 359 KUHP pidana untuk Anakyang melakukan pembunuhan karena kealpaan dan dijerat paling lama 2,5 tahun.
Tapi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto memohon agar NF tidak dipenjara.
Tetapi dia menyarankan agar NF direhabilitasi.
Hal ini disampaikan Kak Seto kepada Kompas TV pada Selasa (10/3/2020).
“Kami apresiasi kepolisian. Tapi diimbau untuk tidak menahan pelaku, melainkan memberikan rehabilitasi,” ucap Kak Seto pada Selasa (10/3/2020).