Find Us On Social Media :

Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mal Medan Viral: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun

By Mentari DP, Selasa, 10 Maret 2020 | 13:20 WIB

Ilustrasi bunuh diri.

Intisari-Online.com – Sebuah peristiwa menghebohkan warga yang berkunjung ke sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin, Medan.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (10/3/2020), seorang pria tanpa identitas melompat dari lantai 7 ke lantai 1 pada Senin (9/3/2020) malam.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.

Tidak diketahui identitas pria tersebut, kecuali usianya 22 tahun.

Baca Juga: Merebaknya Virus Corona, Siswi SMK di Banjarnegara Ini Olah Tanaman Ini Jadi Pangan Penangkal Virus Corona

Dihubungi via telepon, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan mengatakan pria tersebut melompat dan jatuh ke tumpukan pakaian di lantai 1.

Akibatnya korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kirinya dan dibawa ke Rumah Sakit Methodist tak jauh dari lokasi masih dalam keadaan hidup. 

Peristiwa ini ramai di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mengapa korban berniat bunuh diri.

Sebab, ketika sampai di rumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan.

Baca Juga: Suka Naik Ojek Online? Catat, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Kasus bunuh diri sering terjadi dan tak jarang video aksi bunuh diri tersebar di media sosial.

Apalagi jika kejadian terjadi di tempat umum.

Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.

Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga sosial media.”

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

 

Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.

Baca Juga: Karena Virus Corona, Banyak Wanita Hamil yang Takut Melahirkan: Apakah Ibu Hamil Dapat Tularkan Virus Corona ke Janin? Ini Jawaban Ahli