Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran 100 Persen, Simak Selengkapnya...

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Melalui putusan MA, iuran BPJS Kesehatan batal naik.

Resmi, Mahkamah Agung membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan itu karena ada permohonan dari salah satu komunitas.

Kuasa hukum dari komunitas itu mengungkapkan, angka kenaikan 100 persen membuat banyak orang kaget.

Baca Juga: Keluarga Sisiwi SMP Pembunuh Diusir Warga Karena Merasa Trauma, Tetangganya Juga Bongkar Kebiasaan Tersangka Sejak Masih Kecil, Tak Menyangka Remaja Sudah Berani Bunuh Orang

Selain itu, angka kenaikan ini tak sesuai dengan parameter yang seharusnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus).

Baca Juga: Belum Juga Selesai Kasus Corona, Kini China Kembali Dipusingkan dengan Masalah Masker Bekas hingga Limbah Medis yang Menumpuk Akibat Epidemi

Kamis 27 Februari 2020 diputus.

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: CCTV Rekam Seekor Anjing Berdiri di Atas Kawah Gunung Agung Bali, Begini Kata PVMBG dan BPBD Terkait Foto yang Menyita Perhatian Publik Tersebut

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Baca Juga: Fakta Ibu Nikahi Anak Kandung di Gorontalo, Pasangan Ini Minggat Ke Desa Ini, Rupanya Adat Suku Ini Memperbolehkan Pernikahan Sedarah, Begini Syaratnya

Secara rinci, ini pasal bunyi dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II;

atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Datangi Makam Istri Tiap Hari, Pria yang Menduda di Usia 24 Tahun Ini Ungkap Curahan Hatinya Kala Disuruh Mertuanya Nikah Lagi

Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12).

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Siswi SMP yang Bunuh Bocah Tinggal Bersama Ibu Tiri, Pakar Lihat Rasa Sakit : Tidak Bisa Mengeluarkan Semua Sakit, Dipaksa untuk Tahan

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen.

"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"

Artikel Terkait