Find Us On Social Media :

Ponsel Anaknya Disita Sekolah, Wali Murid Datang Bawa Pistol dan Aniaya Kepala Sekolah: Ini Hukuman Jika Warga Sipil Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

By Mentari DP, Senin, 9 Maret 2020 | 09:20 WIB

Ponsel anaknya disita sekolah, wali murid datang bawa pistol dan aniaya kepala sekolah.

Intisari-Online.com – Seorang wali murid diduga melakukan aksi kekerasan kepada pihak sekolah tempat anaknya bersekolah.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (9/3/2020), peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (6/3/2020) sore di SMAN 10 Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Kejadian ini berawal dari pihak sekolah menyita sebuah ponsel milik seorang siswa saat ujian berlangsung.

Namun, di saat siswa lainnya sudah menyerahkan ponselnya, ada seorang siswa yang tidak mematuhi perintah tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kapal Pesiar Princess Diamond, Ganjar Larang Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh di Semarang

Alasannya karena orangtuanya tidak mengizinkannya.

Namun peraturan tetaplah peraturan, dan pihak sekolah tetap menyita ponsel siswa tersebut.

Saat diketahui pihak sekolah, seorang siswa itu mengaku tidak berani menyerahkan ponselnya karena

Hanya saja, pihak sekolah tidak menyangka bahwa kebijakan tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh seorang wali murid.

Di mana orangtua dari siswa yang ponselnya disita tersebut datang ke sekolah dan menganiaya kepala sekolah.

Bahkan wali murid tersebut juga sempat memukul kepala sekolah.

Ditambah dia membawa pistol dan terdengar suara letusan keras.

Baca Juga: Kasus Siswi SMA Bawa Mobil dan Tabrak Ojol di Sleman: Jika Seorang Anak Bawa Kendaraan dan Sebabkan Kecelakaan, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?