Penulis
Intisari-Online.com – Pasca pemberitaan mengenai dua WNI positif virus corona di Jakarta, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengonfirmasi bahwa 73 petugas medis dan staf RS Mitra Keluarga Depok saat ini berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Alasan ke 73 petugas medis dan staf tersebut berstatus ODP adalah karena mereka diduga telah berinteraksi dengan dua pasien positif virus corona ketika keduanya memeriksakan kesehatan di RS Mitra Keluarga Depok pada akhir Februari 2020 lalu.
Oleh karenanya, mereka saat ini dirumahkan dan hingga saat ini dalam keadaan sehat.
Tapi terdapat lima orang yang sekarang menunjukkan gejala flu, tetapi Idris berujar bahwa gejala tersebut tak mengarah pada dugaan terpapar virus corona.
"Mereka dalam pantauan. Suhu badannya di setiap hari, pagi-sore pagi-sore diperiksa selama 14 hari," tutur dia.
Jika negatif, maka mereka akan kembali bekerja di (RS) Mitra Keluarga.
Merujuk pada jenis perawatan pasien virus corona, maka Anda perlu tahu seperti apa perbedaan antara pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.
Berikut penjelasanpasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauandikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Pasien dalam Pengawasan
Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini.
Kelompok pertama adalah seseorang yang mengalami:
- Demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam
- Batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan
- Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan atau gambaran radiologis.
Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas
- Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbur gejala
Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:
- Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19
- Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19 –
- Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
- Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspek".
Jika ditemukan pasien dalam pengawasan, kegiatan surveilans (pemantauan) dilakukan terhadap keluarga maupun petugas kesehatan yang merupakan kontak erat.
2. Orang dalam Pemantauan
Sementara itu, yang dimaksud dengan pasien dalam pemantauan adalah seseorang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia.
Orang tersebut juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Kegiatan surveilans terhadap orang dalam pemantauan dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya pneumoni atau perburukan gejala selama 14 hari.
Apabila orang dalam pemantauan mengalami pneumonia atau gejala berlanjut dalam 14 hari terakhir maka segera rujuk ke RS rujukan untuk tata laksana lebih lanjut.
Orang dalam pemantauan juga diharus melakukan isolasi diri di rumah.
(Ahmad Naufal Dzulfaroh)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dua WNI Positif Corona, Ini Perbedaan 'Pasien dalam Pengawasan' dan 'Pemantauan’”)
Baca Juga: Status Kasus Penyebaran Virus Corona Jadi Kejadian Luar Biasa, Ini 4 Contoh Kasus KLB di Indonesia