Find Us On Social Media :

Virus Corona Masuk Indonesia, Masker dan Hand Sanitizer Langka: Awas, Ini Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

By Mentari DP, Selasa, 3 Maret 2020 | 09:00 WIB

Virus corona masuk Indonesia, masker dan hand sanitizer langka.

 

5 tahun penjara menanti...

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Efek jera Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujar Fickar.

(Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer selama Wabah Corona")

Baca Juga: Presiden Jokowi Konfirmasi 2 WNI Positif Virus Corona di Jakarta: Ini 4 Cara Penularan Virus Corona, Waspada!