Intisari-Online.com – Seperti diketahui bersama bahwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Pasca menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, orang pun bertanya-tanya, berapa gaji dan tunjangan Ahok?
Sebab ada berita yang mengatakan bahwa gaji Ahok mencapai Rp3,2 miliar.
Namun hal tersebut langsung dibantah Pertamina.
Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR