Si suami terkonfirmasi terinfeksi virus pada Januari akhir, dan telah pulih.
Sedangkan istrinya telah dikarantina karena kontak langsung dengan suaminya.
Kemenkes Singapura bahkan telah melakukan investigasi mendetail terkait pergerakan mereka.
Keduanya juga dituntut "terlihat menjadi potensi serius akibat informasi yang salah, dan resiko terbesar mereka dapat mengancam kesehatan publik".
Tuntutan atas Aksi Penyakit Infeksi tergolong jarang dan ini merupakan kasus pertama selama mewabahnya virus Corona di Singapura.
Selain hukuman penjara 6 bulan, para tersangka dapat dituntut 10000 dolar Singapura atau Rp 10.000.000,00, atau keduanya.
Rabu ini, seorang warga berumur 45 tahun juga kehilangan status temapt tinggalnya setelah gagal taat pada aturan tetap di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.
Singapura memang terkenal dengan hukumnya yang tegas, dan juga telah membatalkan izin kerja serta memotong hak perusahaan untuk mempekerjakan orang asing demi mencegah penyebaran virus Corona.