Total dana yang digunakan sebesar Rp 325.275.000.
“Saya menjabat Pj kepala desa hampir dua tahun. Dari 2017 hingga 2018. Itu sembari menunggu pemilihan kepala desa definitif,” katanya.
4. Ancaman penjara 2 dekade
Indra mengimbau kepada para kepala desa dalam mengalokasi anggaran sesuai aturan yakni kesejahteraan warga.
Sambungnya, jangan ada sepeser pun dana desa itu digunakan buat keperluan pribadi.
"Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kades Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 325 Juta, Digunakan untuk Liburan ke Malaysia dan Bayar Utang"