Find Us On Social Media :

Dendanya Capai Rp 5,8 Miliar, Penjual Masker di Indonesia 'Goreng' Harga Masker hingga Lebih Mahal dari Emas, Sementara di China Sanksi Denda Mengancam Para Penimbun

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 16 Februari 2020 | 08:55 WIB

Warga membaca brosur mengenai virus corona saat sosialisasi dari PMI di Kota Tua Penagi, Natuna

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.

Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.

Baca Juga: Kisah Suster Lucy Agnes, Putri Keluarga Bos Djarum yang Menolak Hidup Mewah dan Memilih Jadi Biarawati, Berawal dari Hal yang Membuatnya Hampir Muntah Ini

Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.

Dilansir dari China Daily, regulator pasar memutuskan untuk menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi menciptakan Covid-19, nama resmi yang baru untuk virus corona.

Tedros melanjutkan, pihaknya sudah menekankan kepada perusahaan manufaktur dan distributor alat kesehatan supaya menyediakan barang tersebut hanya kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Indonesia Bikin Dunia Keheranan Karena Negatif Virus Corona, Peneliti Ini Akhirnya Bocorkan Rahasia Orang Indonesia Bisa Kebal Virus Corona