Satu kotak berisi 50 lembar mencapai Rp 275 ribu dengan harga normal kisaran Rp 30 ribu rupiah.
Terkait peristiwa tersebut, Pimpinan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengritik tajam pemerintah yang tidak turun tangan terhadap situasi kenaikan harga masker.
Pihak YLKI sendiri telah menghubungi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk segera menginvestigasi kelonjakan harga.
Menurut Sudaryatmo, pemerintah semestinya menetapkan plafon harga sebanyak 30 persen di atas harga normal.
Sanksi harus diberikan kepada siapapun yang menjual di atas persentase tersebut.
Kementerian kesehatan Republik Indonesia sejauh ini baru melaporkan 62 kasus terduga virus corona dengan 59 dinyatakan negatif.
Indonesia memiliki angka kasus terinfeksi virus corona lebih sedikit dibandingkan lima kasus epidemik SARS pada 2003.