Tapi jika penganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.
Maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.
Maka hukumannya bisa berbeda.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hukuman mengenai perilaku anak yang melakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.
Namun dalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.
Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.
Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidak melanggar harga diri anak.
Namun nyatanya pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.