Find Us On Social Media :

Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak

By Mentari DP, Kamis, 13 Februari 2020 | 14:20 WIB

Viral 1 siswi dianiaya 3 siswa di Purworejo.

Tapi jika penganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.

Maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.

Maka hukumannya bisa berbeda.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hukuman mengenai perilaku anak yang melakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.

Namun dalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.

Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.

Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidak melanggar harga diri anak.

Namun nyatanya pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Buat Video Tutorial Sebarkan Virus Corona, Pria Ini Lakukan Hal Menjijikkan di Supermarket: Begini Penyebaran Virus Corona Menurut Para Ilmuwan