Find Us On Social Media :

Kasus Pria yang Cekik hingga Ancam Seorang Polisi: Ini Hukuman Bagi yang Memukul Poiisi Saat Bertugas

By Mentari DP, Minggu, 9 Februari 2020 | 13:00 WIB

Kasus pria yang cekik hingga ancam seorang polisi.

Namun jika luka tidak menjadi halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan, maka perbuatan tersebut bisa digolongkan sebagai penganiayaan ringan.

Di mana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KHUP. 

 

Jika kekerasan, penganiayaan, atau pemukulan tersebut dilakukan terhadap petugas polisi yang sedang bertugas, maka ada peraturan lain.

Hal tersebut tertuang dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu dalam Pasal 212 KUHP.

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000."

Lalu ancaman hukuman tersebut bisa bertambah jika kekerasan, penganiayaan, atau pemukulan tersebut menimbulkan akibat-akibat seperti yang diatur dalam Pasal 213 KUHP:

Di mana hukuman bisa menjadi berbeda berdasarkan pasal 211 dan 212, yaitu:

1. Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;

2. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.

3. Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.

Baca Juga: Ingin Mandiri Jadi Alasan Harry dan Meghan Markle Mundur dari Kerajaan Inggris, Sebenarnya Dari Mana Keluarga Kerajaan Paling Popular di Dunia Ini Dapat Uang?