Lenyapkan Dana yang Bisa Bikin Kaya Tujuh Turunan, Penipu Ulung yang Dihukum 150 Tahun Penjara Ini Kini Merengek Minta Dibebaskan karena Umurnya Tinggal 18 Bulan, Korbannya Selebritas Papan Atas Dunia

Khaerunisa

Penulis

Masih ingat dengan penipu ulung bernama Bernard Madoff? Terpidana dari salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dunia

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan penipu ulung bernama Bernard Madoff?

Pria yang menjalankan penipuan menggunakan skema ponzi itu telah mendapatkan hukuman penjara atas kejahatannya mulai 2014 silam.

Ia dikenakan hukuman selama 150 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan Intisari-Online pada 26 Maret 2014, saat itu dewan juri dalam persidangan tidak sulit untuk sampai pada keputusannya.

Baca Juga: Perihal Pemulangan 660 WNI eks ISIS, Presiden Jokowi Tolak Pulangkan, Menteri Agama: Tentu Ada Banyak Hal yang Dipertimbangkan

Kini belum genap 6 tahun usai divonis hukuman, Bernard merengek meminta pembebasan penuh belas kasihan.

Melansior Usatoday.com, Hal itu dilakukan Bernad dengan alasan bahwa dirinya menderita gagal ginjal dan umurnya hanya tinggal 18 bulan.

Kasus penipuan yang begitu meluas ini berawal dari pendirian perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pialang dan mengelola dana-dana warga kaya.

Baca Juga: Jadi 'Pembunuh' Nomor 2 Bagi Wanita Indonesia, Ini Gejala Kanker Serviks, Salah Satunya Keputihan yang Tidak Biasa

Didirikan pada tahun 1960 hingga 2008 perusahaan tersebut memiliki reputasi baik karena memberikan keuntungan tinggi bagi investor.

Namun, akhirnya kedok perusahaan tersebut terbongkar.

Saat puncak krisis ekonomi AS pada tahun itu, perusahaan tidak lagi bisa memberikan keuntungan.

Semua dana investasi lenyap, termasuk milik sutradara kondang Steven Spielberg.

Baca Juga: Tidak Pernah ke China Tapi WNI di Singapura Positif Kena Virus Corona, Kok Bisa? Ternyata dari Sini Dia Tertular

Persidangan Bernard dimulai tahun 2009. Sebelum itu, ia pun telah ditahan.

Saat itu Bernard menghadapi tuduhan bahwa dirinya telah mencuri miliaran dolar dari selebritas, amal, dana keuangan, dan investor biasa.

Kemudian hasilnya juri pengadilan menyimpulkan jika perusahaan miliknya bukanlah murni sebagai pialang saham dan broker, melainkan melakukan semacam arisan berantai yang dinamakan Skema Ponzi.

Hukuman berat dijatuhkan kepada Bernard lantaran telah menutupi skandalnya selama lebih dari 30 tahun. Diyakini modus penipuannya itu telah dilakukan sejak tahun 1980.

Baca Juga: Tak Jadi Perkosa Korbannya, Pria Ini Pilih Lari Terbirit-birit dan Serahkan Diri ke Polisi Begitu Korban Mengaku Habis Pulang dari Wuhan dan Tiba-tiba Batuk

Bahkan, kasus penipuan Madoff ini merupakan kasus terlama untuk kategori kejahatan kerah putih dalam sejarah pengadilan di Manhattan, AS.

Tak hanya itu, kasus ini juga merupakan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dunia.

Total penipuan yang dilakukan Bernard dan perusahaannya berjumlah sekitar $ 17,5 miliar.

Siapa sangka pelaku penipuan besar-besaran itu kini mengaku tak berdaya dengan penyakitnya.

Baca Juga: Sudah Ludes Diborong Sampai Harganya Melonjak Tinggi, Nyatanya Masker Bukan Cara Paling Ampuh Cegah Virus Corona, Ini Cara Terbaiknya

Ia dimasukkan ke unit perawatan penjara Butner, North Carolina, Amerika Serikat, untuk 'penyakit ginjal tahap akhir', begitu tulis pengacara Brandon Sample dalam pengajuannya ke pengadilan federal Manhattan.

Ditulis juga oleh sang pengacara jika Bernard yang kini berusia 81 tahun telah terkurung di atas kursi roda dan menderita sesak napas.

Akibat sesak napas itu pula Bernard harus mendapatkan oksigen tambahan pada malam hari.

"Sifat kondisi medis serius Mr. Madoff ditambah dengan efek penahanan hanya akan menyebabkan kondisi fisiknya secara keseluruhan memburuk ketika penyakitnya berkembang dan kematiannya menjadi semakin tak terelakkan," tulis Sampel.

Baca Juga: Pernah Berkali-kali Selamat dari Maut, Legenda Hollywood Kirk Douglas Meninggal di Usia 103 Tahun, Sempat Nikmati Kebersamaan dengan Keluarga di Saat-saat Terakhir

Dalam pengajuannya, Sampel menekankan Madoff tidak membantah 'beratnya kejahatannya' atau 'berusaha untuk meminimalkan penderitaan korbannya'.

Melainkan pengajuan itu berdasarkan kondisi terpidana yang memenuhi pedoman untuk pembebasan penuh kasih.

Sampel mengajukan mosi ke pengadilan setelah Biro Penjara AS menolak permintaan administrasi untuk bantuan yang diajukan Madoff pada September 2019.

Dalam penolakan tersebut disebut jika keputusan yang mengatakan membebaskannya 'akan meminimalkan keparahan pelanggarannya'.

Baca Juga: Kumurlah Mulut Anda dengan Air Garam Tiap Hari, Siapa Sangka 7 Hal Ajaib Ini Akan Langsung Terjadi Dalam Tubuh, Salah Satunya Hilangkan Bau Mulut

Pengajuan pembebasan penuh belas kasihan kepada pengadilan juga menandai kesempatan terakhir Bernard untuk mendapatkan apan yang diinginkannya itu.

Sampel pun menilai jika hukuman yang dijatuhkan kepada Bernard yaitu 150 tahun hanyalah simbolis.

"Ketika pengadilan ini menghukum Bernard Madoff, jelas bahwa hukuman penjara Madoff selama 150 tahun adalah simbolis karena tiga alasan: retribusi, pencegahan, dan untuk para korban," tulis Sampel.

"Pengadilan ini sekarang harus mempertimbangkan apakah menahan Bernard Madoff, mengingat terminal gagal ginjalnya dan harapan hidup kurang dari 18 bulan, benar-benar merupakan lanjutan dari tujuan penghukuman menurut undang-undang dan nilai serta pemahaman masyarakat kita tentang welas asih," tulisnya.

Baca Juga: 20 Tahun Lalu Ngotot Ingin Melepaskan Diri dari Indonesia, Kini Timor Leste Merengek Minta Uluran Tangan Indonesia, 'Kami Tak Punya Apa-apa'

Artikel Terkait